Selasa, 20 Maret 2012

macam-macam HAM

Setiap individu yang telah lahir di dunia ini memiliki Hak dasar yang harus diperjuangka, antara lain : hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak memiliki sesuatu (property)

Dengan berkembangnya budaya dan kepentingan yang ada, hak-hak dasar tersebut kemudian berkembang dan mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, antara lain :

a. Hak asasi dalam bidang politik, yang meliputi hak dan kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pikiran atau pendapat (opini), hak memilih dan hak dipilih secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun juga, hak turut serta dalam pemerintahan, hak diakui dalam kedudukan sebagai warga Negara yang sederajat dan lain sebagainya.

b. Hak asasi dalam bidang hukum,
yang meliputi mempunyai hak yang sama dalam hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi, hak mendapat pembelaan hukun dan mendapat perlakuan yang wajar di muka badan-badan peradilan.


c. Hak asasi dalam bidang agama, yang meliputi hak dan kebebasan dalam memilih agama, hak beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

d. Hak asasi dalam bidang ekonomi, yang meliputi hak dan kebebasan dalam memiliki sesuatu, hak membli dan menjual sesuatu, hak dan kebebasan mengadakan perjanjian atau kontrak, hak untuk membentuk serikat pekerja dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak.

e. Hak asasi dalam bidang social,
yang meliputi hak mendapat perlakuan yang sama dalam kehidupan di masyarakat, hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan lain sebagainya

f. Hak asasi dalam bidang kebudayaan
yang meliputi hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak dan kebebasan untuk mengembangkan kebudayaan yang disukainya, kebebasan untuk memilih jenis pendidikan yang diminatinya

g. Hak asasi dalam bidang pertahanan keamanan (HANKAM) yaitu hak bebas dari rasa takut dan ancaman.

Sumber: www.id.shvoong.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar