Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun
penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko,
netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik
yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk
oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem
kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan
pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota
debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit,
nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke
atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan
di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37
wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia
adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta
memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai
berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang
terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang
dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
TUJUAN DAN MANFAAT
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional
relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis
teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking.
Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi
Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi
dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer
adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang
berkembang pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan
di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem)
Perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat “back end”, yaitu
teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau
penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening
bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk
nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu
(chip dalam smart card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan
kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan
karena fungsi dan fiturnya semakin terintegrasi atau mengalami
konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki
“magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan rekening bank, dan juga
memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua
jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor.
Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat
dilihat di bawah ini:
Automated teller machine (ATM). Terminal
elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening
simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking. Layanan bank yang bisa
diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank,
untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar
tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card. Akrtu yang
digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening
banknya.
Direct deposit. Salah satu bentuk
pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau
instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau
pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap
rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar
tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara
elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke
nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau
catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika
berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion. Proses
konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah
transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card. Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang
memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau
Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke
kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk
pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran
rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal
tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya
pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik
ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN
atau PT Telkom).
Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value
card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan
sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card. Salah satu tipe stored-value
card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors
sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan
proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian,
verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa
digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card. Kartu yang di dalamnya
tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh
pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau
perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit
(issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan
dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan
barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card
secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang
teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending
machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat
digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas,
misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam
jaringan antar bank
SUMBER :
http://www.bi.go.id
http://kjksmadani.wordpress.com/2009/02/03/jenis-jenis-teknologi-e-banking/
http://ivaninternisti.wordpress.com/2011/05/31/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia/
Senin, 03 Juni 2013
Jasa jasa Bank "TRANSFER"
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.
Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama Pengiriman uang juga dapat
atau bank yang berlainan. dilakukan
derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman
uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau
bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah
diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer
keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi
amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.
Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada
nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank
pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat
dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama
yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan
kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk
kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Manfaat Transfer :
1. Kelancaran transaksi perdagangan
2. Kemudahan transaksi pembayaran
3. Keamanan nasabah lebih terjamin
Proses Transfer
Melalui Jasa Kliring :
1. RTGS (Real Time Gross Settlement)
2. RTGS (Real Time Gross Settlement)merupakan
pengiriman uang antar bank diseluruh indonesia secara online.
3. SWIFT (Standard for World Wide
International Finance Transfer)
4. SWIFT (Standard for World Wide
International Finance Transfer) merupakan pengiriman uang ke bank diluar negeri
secara online.
Jenis-jenis transfer:
a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
-
transfer melalui Bank Indonesia
-
transfer melalui Bank Lain
-
transfer melalui cabang Bank sendiri
b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
-
transfer untuk kepentingan debitur
-
transfer untuk kepentingan non debitur
-
transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
c.
Berdasarkan setoran dananya:
-
Debet
rekening Giro/Tabungan/Deposito
-
Kas/tunai
-
Setoran
Kliring
-
Hasil
Inkaso
d.
Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
-
Dibawa
sendiri/setor langsung
-
Melalui
teleks/faksimile
-
Melalui
ATM
e.
Berdasarkan lalu-lintas dana:
-
Transfer
keluar (Outgoing transfer)
-
Transfer
masuk ( Incoming transfer)
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang
terlibat, yaitu:
- Nasabah
adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang
memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
- Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah bank pelaku transfrer yang menerima
dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee)
yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
- Bank Tertarik (Drawee Bank)
adalah Bank yang menerima transfer masuk
dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
- Penerima Dana (Beneficiary)
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)