Kamis, 15 Maret 2012

Cintra Tanah Air


Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas mengenai definisi dari “cinta tanah air” yang dimaksud dengan cinta tanah air itu sendiri adalah suatu pengorbanan untuk membela tanah air karena adanya rasa cinta. Seperti yang teman-teman ketahui, pengorbanan ialah suatu usaha keras dan kerelaan dengan sepenuh hati untuk berkorban demi sesuatu/seseorang yang kita amat sangat cintai.
Untuk memahami pentingnya mewujudkan cinta tanah air, dapat kita mengaplikasikannya setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan kecil dari Cintra Tanah Air.
Tingkatan bela Negara sangatlah luas, mulai dari yang halus sampai yang paling keras. Maksudnya disini adalah, mulai dari berkorban demi Negara dengan cara hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Dibawah ini saya cantumkan dasar hukum bela Negara yang saya ambil dari pasal 30 UUD 1945
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar