Selasa, 20 Maret 2012

Tujuan dan Fungsi Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
  2. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
Fungsi
  1. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  2. Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
sumber : http://fanziprasetia.blog.com

Penerapan Wawasan Nusantara

Dewasa ini kita meyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Dalam hal tersebut terdapat banyak pengaruh negatif globalisasi daripada pengaruh positifnya, untuk mengantisipasinya dapat dilakukan hal berikut:
a. menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh,
b. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya,
c. menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya,
d. mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,
e. selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.

Untuk mencapai keberhasilan pemahaman tentang wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia di arahkan kepada:
1. Pemahaman wawasan kebangsaan terhadap seluruh lapisan masyarakat
2. Implementasi kepemimpinan nasional.
3. Meningkatkan semangat nasionalisme dalam penegertian yang luas untuk memupuk ikatan kebangsaan
4. Menempatkan supremasi hukum untuk dipatuhi dalam dinamika kehidupan kebangsaan
5. Kesetaraan sosial,

sumber : http://windasyafriza.blogspot.com

macam-macam HAM

Setiap individu yang telah lahir di dunia ini memiliki Hak dasar yang harus diperjuangka, antara lain : hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak memiliki sesuatu (property)

Dengan berkembangnya budaya dan kepentingan yang ada, hak-hak dasar tersebut kemudian berkembang dan mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, antara lain :

a. Hak asasi dalam bidang politik, yang meliputi hak dan kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pikiran atau pendapat (opini), hak memilih dan hak dipilih secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun juga, hak turut serta dalam pemerintahan, hak diakui dalam kedudukan sebagai warga Negara yang sederajat dan lain sebagainya.

b. Hak asasi dalam bidang hukum,
yang meliputi mempunyai hak yang sama dalam hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi, hak mendapat pembelaan hukun dan mendapat perlakuan yang wajar di muka badan-badan peradilan.


c. Hak asasi dalam bidang agama, yang meliputi hak dan kebebasan dalam memilih agama, hak beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

d. Hak asasi dalam bidang ekonomi, yang meliputi hak dan kebebasan dalam memiliki sesuatu, hak membli dan menjual sesuatu, hak dan kebebasan mengadakan perjanjian atau kontrak, hak untuk membentuk serikat pekerja dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak.

e. Hak asasi dalam bidang social,
yang meliputi hak mendapat perlakuan yang sama dalam kehidupan di masyarakat, hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan lain sebagainya

f. Hak asasi dalam bidang kebudayaan
yang meliputi hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak dan kebebasan untuk mengembangkan kebudayaan yang disukainya, kebebasan untuk memilih jenis pendidikan yang diminatinya

g. Hak asasi dalam bidang pertahanan keamanan (HANKAM) yaitu hak bebas dari rasa takut dan ancaman.

Sumber: www.id.shvoong.com

Senin, 19 Maret 2012

HAM (Perjanjian Magna Carta)


Membicarakan mengenai HAM tidak ada salahnya kita sedikit membahas tentang sebuah piagam besar yang tidak asing lagi kita dengar, yaitu “Magna Carta”. Piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tahun 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut. Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
·         Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
·         Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

1) Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
2) Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
3) Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
4) Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

 sumber : www.komnasham.go.id

Kamis, 15 Maret 2012

Cintra Tanah Air


Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas mengenai definisi dari “cinta tanah air” yang dimaksud dengan cinta tanah air itu sendiri adalah suatu pengorbanan untuk membela tanah air karena adanya rasa cinta. Seperti yang teman-teman ketahui, pengorbanan ialah suatu usaha keras dan kerelaan dengan sepenuh hati untuk berkorban demi sesuatu/seseorang yang kita amat sangat cintai.
Untuk memahami pentingnya mewujudkan cinta tanah air, dapat kita mengaplikasikannya setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan kecil dari Cintra Tanah Air.
Tingkatan bela Negara sangatlah luas, mulai dari yang halus sampai yang paling keras. Maksudnya disini adalah, mulai dari berkorban demi Negara dengan cara hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Dibawah ini saya cantumkan dasar hukum bela Negara yang saya ambil dari pasal 30 UUD 1945
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.