Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.
Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama Pengiriman uang juga dapat
atau bank yang berlainan. dilakukan
derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman
uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau
bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah
diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer
keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi
amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.
Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada
nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank
pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat
dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama
yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan
kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk
kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Manfaat Transfer :
1. Kelancaran transaksi perdagangan
2. Kemudahan transaksi pembayaran
3. Keamanan nasabah lebih terjamin
Proses Transfer
Melalui Jasa Kliring :
1. RTGS (Real Time Gross Settlement)
2. RTGS (Real Time Gross Settlement)merupakan
pengiriman uang antar bank diseluruh indonesia secara online.
3. SWIFT (Standard for World Wide
International Finance Transfer)
4. SWIFT (Standard for World Wide
International Finance Transfer) merupakan pengiriman uang ke bank diluar negeri
secara online.
Jenis-jenis transfer:
a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
-
transfer melalui Bank Indonesia
-
transfer melalui Bank Lain
-
transfer melalui cabang Bank sendiri
b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
-
transfer untuk kepentingan debitur
-
transfer untuk kepentingan non debitur
-
transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
c.
Berdasarkan setoran dananya:
-
Debet
rekening Giro/Tabungan/Deposito
-
Kas/tunai
-
Setoran
Kliring
-
Hasil
Inkaso
d.
Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
-
Dibawa
sendiri/setor langsung
-
Melalui
teleks/faksimile
-
Melalui
ATM
e.
Berdasarkan lalu-lintas dana:
-
Transfer
keluar (Outgoing transfer)
-
Transfer
masuk ( Incoming transfer)
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang
terlibat, yaitu:
- Nasabah
adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang
memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
- Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah bank pelaku transfrer yang menerima
dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee)
yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
- Bank Tertarik (Drawee Bank)
adalah Bank yang menerima transfer masuk
dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
- Penerima Dana (Beneficiary)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar