Senin, 03 Juni 2013

Jasa jasa Bank "TRANSFER"



Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama Pengiriman uang juga dapat atau bank yang berlainan.  dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki  rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.


Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Manfaat Transfer :
1.       Kelancaran transaksi perdagangan
2.       Kemudahan transaksi pembayaran
3.       Keamanan nasabah lebih terjamin
Proses Transfer
Melalui Jasa Kliring :
1.       RTGS (Real Time Gross Settlement)
2.       RTGS (Real Time Gross Settlement)merupakan pengiriman uang antar bank diseluruh indonesia secara online.
3.       SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)
4.       SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer) merupakan pengiriman uang ke bank diluar negeri secara online.

Jenis-jenis transfer:
a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
-          transfer melalui Bank Indonesia
-          transfer melalui Bank Lain
-          transfer melalui cabang Bank sendiri
b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
-          transfer untuk kepentingan debitur
-          transfer untuk kepentingan non debitur
-          transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
c. Berdasarkan setoran dananya:
-          Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
-          Kas/tunai
-          Setoran Kliring
-          Hasil Inkaso
d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
-          Dibawa sendiri/setor langsung
-          Melalui teleks/faksimile
-          Melalui ATM
e. Berdasarkan lalu-lintas dana:
-          Transfer keluar (Outgoing transfer)
-          Transfer masuk ( Incoming transfer)

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
  1. Nasabah
adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
  1. Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
  1.  Bank Tertarik (Drawee Bank)
adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
  1. Penerima Dana (Beneficiary)
adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.

Sumber :


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar